FIAT JUSTITIA RUAT COELUM
Advokat muda gaul energik ceria kreatif penuh inovasi tanpa menyampingkan kualitas kinerja advokat itu sendiri
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No.18 tahun 2003: (1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
(2) Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
(3) Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;
Diberbagai negara didunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu Advokat/Advocaat/Advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum/Legal Consultant/ Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister, Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, untuk memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak mengunakan istilah yang paling popular yaitu “Lawyer”.
Bahwa seiring semangkin berkembangnya jaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Untuk itu SUCI WULANSARI dengan para lawyer yang berpengalaman, handal dan professional serta memiliki kredibilitas, integritas dan loyalitas yang tinggi hadir untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dengan membentuk sebuah LAW OFFICE.
Law Office kami adalah Kantor Hukum yang berdomisili di kota Jember Perum Gunung Batu blok DD 17 yang didirikan oleh IVYDA DEWI, S.H. adalah Advokat berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 2003 yang juga anggota dari PERADI yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Indonesian Advocates Association).
Jauh sebelum berdirinya Law Office ini para lawyer kami telah memiliki pengalaman yang cukup sebagai praktisi hukum yang professional baik sebagai lawyer maupun sebagai konsultan hukum. Dengan semangat bersama dan komitmen yang kuat, kami membawa keahlian khusus masing-masing yang kami miliki untuk bersatu dan membentuk suatau law office.
Kami melayani jasa hukum di bidang Litigation (Peraktek di Pengadilan) maupun Non Litigation (Peraktek diluar Pengadilan). Kami diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan masalah klien tetapi juga untuk mencegah sebelum terjadinya masalah, baik permasalahan yang dihadapi klien individual (orang) maupun perusahaan (badan hukum).
Kami selalu mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara personal tanpa mengabaikan standard kerja professional. Kami memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Law Office kami terdiri dari beberapa lawyer yang ahli dalam berbagai bidang hukum, antara lain:
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Dagang dan Bisnis
Hukum Perusahaan dan Kepailitan (PT, CV, Firma dan Yayasan)
Hukum Investasi dan Penanaman Modal (PMDN dan PMA)
Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (Kontrak Kerja, PHK, dll)
Hukum Konstruksi dan Pengembangan (Kontraktor, Developer, dll)
Hukum Perbankan dan Keuangan (Bank dan Lembaga Keuangan/Pembiayaan)
Hukum Lingkungan dan Pertambangan
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual/HAKI (Hak Cipta, Merk, Paten, dll)
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum Asuransi
Hukum Perpajakan
Hukum Arbitrase
Hukum Agraria (Sengketa tanah)
Hukum Keluarga (Perceraian & Waris)
Dan lain-lain
Selain di semua tingkat pengadilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, kami juga beracara pada semua jenis Pengadilan seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer, Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial.
Kami juga bekerjasama dengan mitra penegak hukum lainnya yaitu Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) & Non Government Organization (NGO), serta Lembaga-lembaga dan Instansi-instansi Pemerintah maupun Swasta.
Sebelum menyelesaikan masalah klien terlebih dahulu kami akan melakukan Legal Audit (memeriksa berkas-berkas yang akan dijadikan sebagai bukti), Legal Opinion (memberikan Pendapat Hukum) dan Legal Advice (memberikan Nasihat Hukum) mengenai langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh, berapa lama kami dapat menyelesaikannya dan berapa biayanya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada klien tentang bagaimana caranya dan apa yang diinginkan oleh klien itu sendiri.
Khusus bagi klien yang berbentuk perusahaan (badan hukum) kami dapat memberikan pelayanan sebagai berikut:
- Legal Assistance, memberikan asistensi hukum dalam mengawal perusahaan klien maupun untuk keperluan lain termasuk dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan;
- Legal Restructuring, melaksanakan restrukturisasi dari segi hukum maupun bisnis, sehingga bisnis klien tetap dapat dikembangkan dan dikelola secara dinamis namun tetap dapat memenuhi ketaatan pada ketentuan hukum yang berlaku (rules compliance);
- Legal Drafting, membuat dan me-review serta menganalisa berbagai rancangan peraturan perusahaan, kontrak, dan dokumen hukum lainnya;
Dalam hukum perdata sebagai Kuasa Hukum kami mengupayakan negosiasi dengan mengirimkan undangan atau somasi, bertindak mewakili klien sebagai debitur maupun sebagai kreditur yang akan melakukan penagihan-penagihan hutang. Mengajukan gugatan ke Pengadilan sampai pada putusan akhir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, maupun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Dalam hukum pidana sebagai Penasehat Hukum yang melakukan pembelaan kami akan mendampingi klien dari mulai proses pemanggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka pada tingkat penyidikan dan juga mendampingi klien sebagai terdakwa pada proses persidangan sampai pada putusan akhir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, maupun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Kami yakin klien akan dapat menilai kinerja dan propfesional kami sebagai lawyer, karena itulah kami tetap menjaga kwalitas kami.
Law Office kami memberikan penawaran honorarium kepada klien, sebagai berikut:
I. Structure Fee berdasarkan case by case (kasus perkasus):
a) Lawyer Fee
Biaya lawyer fee adalah honorarium yang diberikan klien kepada kami yang besarnya dapat dinegosiasikan sesuai dengan tingkat kesulitan perkara;
b) Operational Cost
Biaya operasional hanya akan dibayarkan apabila adanya penugasan ataupun investigasi yang dilakukan oleh kami. Besarnya sesuai dengan realisasi, biaya tersebut sudah termasuk transportasi hingga akomodasi;
c) Success Fee
Biaya success fee hanya akan dibayarkan apabila perkara yang ditangani sukses atau berhasil, besarnya 5% sampai dengan 10% dari total tagihan yang diterima/yang didapat oleh klien;
II. Structure fee retainer client (klien tetap):
Bila klien memilih untuk menjadi klien tetap maka pembayaran lawyer fee akan dibayar dalam suatu priode tertentu yang dituangkan dalam suatu kontrak berupa Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH), rentang waktu kontrak selama 1 (satu) tahun atau 6 (enam) bulan, pembayarannya dapat dilakukan setiap 3 (tiga) atau 1 (satu) bulan sekali.
Dalam hal ini, klien tidak perlu membayar lawyer fee berdasarkan jumlah kasus/perkara karena apapun dan berapa banyakpun jumlah kasus/perkara yang dimiliki oleh klien, klien cukup hanya membayar 1 (satu) kali lawyer fee saja. Besarnya lawyer fee dapat dinegosiasikan;
(2) Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
(3) Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;
Diberbagai negara didunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu Advokat/Advocaat/Advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum/Legal Consultant/ Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister, Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, untuk memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak mengunakan istilah yang paling popular yaitu “Lawyer”.
Bahwa seiring semangkin berkembangnya jaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Untuk itu SUCI WULANSARI dengan para lawyer yang berpengalaman, handal dan professional serta memiliki kredibilitas, integritas dan loyalitas yang tinggi hadir untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dengan membentuk sebuah LAW OFFICE.
Law Office kami adalah Kantor Hukum yang berdomisili di kota Jember Perum Gunung Batu blok DD 17 yang didirikan oleh IVYDA DEWI, S.H. adalah Advokat berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 2003 yang juga anggota dari PERADI yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Indonesian Advocates Association).
Jauh sebelum berdirinya Law Office ini para lawyer kami telah memiliki pengalaman yang cukup sebagai praktisi hukum yang professional baik sebagai lawyer maupun sebagai konsultan hukum. Dengan semangat bersama dan komitmen yang kuat, kami membawa keahlian khusus masing-masing yang kami miliki untuk bersatu dan membentuk suatau law office.
Kami melayani jasa hukum di bidang Litigation (Peraktek di Pengadilan) maupun Non Litigation (Peraktek diluar Pengadilan). Kami diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan masalah klien tetapi juga untuk mencegah sebelum terjadinya masalah, baik permasalahan yang dihadapi klien individual (orang) maupun perusahaan (badan hukum).
Kami selalu mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara personal tanpa mengabaikan standard kerja professional. Kami memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Law Office kami terdiri dari beberapa lawyer yang ahli dalam berbagai bidang hukum, antara lain:
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Dagang dan Bisnis
Hukum Perusahaan dan Kepailitan (PT, CV, Firma dan Yayasan)
Hukum Investasi dan Penanaman Modal (PMDN dan PMA)
Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (Kontrak Kerja, PHK, dll)
Hukum Konstruksi dan Pengembangan (Kontraktor, Developer, dll)
Hukum Perbankan dan Keuangan (Bank dan Lembaga Keuangan/Pembiayaan)
Hukum Lingkungan dan Pertambangan
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual/HAKI (Hak Cipta, Merk, Paten, dll)
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum Asuransi
Hukum Perpajakan
Hukum Arbitrase
Hukum Agraria (Sengketa tanah)
Hukum Keluarga (Perceraian & Waris)
Dan lain-lain
Selain di semua tingkat pengadilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, kami juga beracara pada semua jenis Pengadilan seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer, Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial.
Kami juga bekerjasama dengan mitra penegak hukum lainnya yaitu Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) & Non Government Organization (NGO), serta Lembaga-lembaga dan Instansi-instansi Pemerintah maupun Swasta.
Sebelum menyelesaikan masalah klien terlebih dahulu kami akan melakukan Legal Audit (memeriksa berkas-berkas yang akan dijadikan sebagai bukti), Legal Opinion (memberikan Pendapat Hukum) dan Legal Advice (memberikan Nasihat Hukum) mengenai langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh, berapa lama kami dapat menyelesaikannya dan berapa biayanya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada klien tentang bagaimana caranya dan apa yang diinginkan oleh klien itu sendiri.
Khusus bagi klien yang berbentuk perusahaan (badan hukum) kami dapat memberikan pelayanan sebagai berikut:
- Legal Assistance, memberikan asistensi hukum dalam mengawal perusahaan klien maupun untuk keperluan lain termasuk dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan;
- Legal Restructuring, melaksanakan restrukturisasi dari segi hukum maupun bisnis, sehingga bisnis klien tetap dapat dikembangkan dan dikelola secara dinamis namun tetap dapat memenuhi ketaatan pada ketentuan hukum yang berlaku (rules compliance);
- Legal Drafting, membuat dan me-review serta menganalisa berbagai rancangan peraturan perusahaan, kontrak, dan dokumen hukum lainnya;
Dalam hukum perdata sebagai Kuasa Hukum kami mengupayakan negosiasi dengan mengirimkan undangan atau somasi, bertindak mewakili klien sebagai debitur maupun sebagai kreditur yang akan melakukan penagihan-penagihan hutang. Mengajukan gugatan ke Pengadilan sampai pada putusan akhir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, maupun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Dalam hukum pidana sebagai Penasehat Hukum yang melakukan pembelaan kami akan mendampingi klien dari mulai proses pemanggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka pada tingkat penyidikan dan juga mendampingi klien sebagai terdakwa pada proses persidangan sampai pada putusan akhir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, maupun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Kami yakin klien akan dapat menilai kinerja dan propfesional kami sebagai lawyer, karena itulah kami tetap menjaga kwalitas kami.
Law Office kami memberikan penawaran honorarium kepada klien, sebagai berikut:
I. Structure Fee berdasarkan case by case (kasus perkasus):
a) Lawyer Fee
Biaya lawyer fee adalah honorarium yang diberikan klien kepada kami yang besarnya dapat dinegosiasikan sesuai dengan tingkat kesulitan perkara;
b) Operational Cost
Biaya operasional hanya akan dibayarkan apabila adanya penugasan ataupun investigasi yang dilakukan oleh kami. Besarnya sesuai dengan realisasi, biaya tersebut sudah termasuk transportasi hingga akomodasi;
c) Success Fee
Biaya success fee hanya akan dibayarkan apabila perkara yang ditangani sukses atau berhasil, besarnya 5% sampai dengan 10% dari total tagihan yang diterima/yang didapat oleh klien;
II. Structure fee retainer client (klien tetap):
Bila klien memilih untuk menjadi klien tetap maka pembayaran lawyer fee akan dibayar dalam suatu priode tertentu yang dituangkan dalam suatu kontrak berupa Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH), rentang waktu kontrak selama 1 (satu) tahun atau 6 (enam) bulan, pembayarannya dapat dilakukan setiap 3 (tiga) atau 1 (satu) bulan sekali.
Dalam hal ini, klien tidak perlu membayar lawyer fee berdasarkan jumlah kasus/perkara karena apapun dan berapa banyakpun jumlah kasus/perkara yang dimiliki oleh klien, klien cukup hanya membayar 1 (satu) kali lawyer fee saja. Besarnya lawyer fee dapat dinegosiasikan;